JUAL BELI DALAM
ISLAM
A. PENGERTIAN JUAL BELI
Jual beli merupakan salah satu aktivitas
manusia di bidang ekonomi. Dalam jual beli, manusia pasti berhubungan dengan
orang. Oleh sebab itu, aktivitas jual beli termasuk muamalah.
Jual beli adalah persetujuan saling mengikat antara penjual,
yaitu pihak yang menyerahkan barang dan pembeli sebagai pihak yg membayar harga
barang yang dijual atas dasar suka sama suka.
Rukun jual beli meliputi penjual dan pembeli,
benda yg dijual atau dibeli, serta ijab kabul.
a. Penjual dan pembeli
Syarat penjual dan pembeli :
1) akil (berakal sehat)
2) balig (dewasa)
3) atas kehendak sendiri.
b. Benda yang dijual atau dibeli
Syarat
benda yang dijual atau dibeli sbb :
1)
Benda tsb dalam keadaan suci. Oleh krn itu anjing dan babi tidak boleh
diperjualbelikan karena najis.
2) Benda tsb memberi manfaat
3) Benda tsb dpt diserahkan kpd pembeli
4) Barang tsb merupakan kepunyaan penjual,
orang yg diwakilinya, atau orang yg mengusahankannya
5) Barang tsb diketahui oleh penjual dan
pembeli, baik zat, bentuk, kadar (ukuran), maupun sifat-sifatnya.
Kabul adalah perkataan pembeli. Mis “Saya
beli barang ini dgn harga sekian.”
3. Macam-macam Jual Beli
Berdasarkan cara pembayarannya, jual beli
dapat dibedakan menjadi :
a.
Jual beli kontan, artinya jual beli atau serah terima barang
yang dibayar secara kontan (ada barang ada uang)
b.
Jual beli sistem tempo, artinya setelah ada kesepakatan harga,
kemudian barang baru dikirim, dan pembayaran dilaksanakan stlh barang itu
diterima
c.
Jual beli dgn tukar-menukar barang, yg biasanya dilakukan dlm jumlah yg besar.
4. Jual Beli haram atau terlarang
Pada dasarnya melakukan jual beli itu
boleh, dan akan menjadi haram atau terlarang apabila melanggar ketentuan dalam
syariat. Adapun jual beli yg terlarang tsb sebagai berikut :
a.
Menimbun barang-barang yg sangat dibutuhkan masyarakat
b.
Jual beli yg mengandung tipuan
c.
Jual beli dgn sistem raba dan cara-cara yg tidak sah lainnya yg
tidak dibenarkan oleh agama
d.
Monopoli barang dgn maksud mendapatkan laba yg sebesar-besarnya,
tanpa menghiraukan orang lain yg membutuhkan barang tsb
e.
Membeli barang dgn harga yg lebih mahal dari harga pasaran, dgn
maksud agar orang sulit mencarinya atau disebut juga mempermainkan harga
f.
Membeli barang dari orang g tidak mengetahui harga pasaran pada
umumnya dgn maksud mendapatkan harga yg semurah-murahnya, tetapi merugikan
penjualnya
g.
Menjual air mani hewan jantan
h.
Menjual buah-buahan sebelum dipetik
i.
Membeli barang yg sudah dibeli orang lain, tetapi masih dalam
masa khiar (memilih
5. Masa Khiar
Di dalam fikih Islam terdapat konsep
khiar, yaitu memilih untuk meneruskan atau membatalkan akad jual beli.
Tujuannya agar kedua belah pihak memikirkan kemaslahatan masing-masing sehingga
tidak menyesal di kemudian hari.
Ada 3 macam khiar, yaitu :
·
Khiar Majlis = khiar dimana pembeli dan penjual boleh memilih
meneruskan atau mengurungkan jual beli selama keduanya masih dalam satu tempat
·
Khiar Syarat = khiar yg dijadikan syarat pada waktu akad oleh
penjual atau pembeli
·
Khiar ‘Aibi = khiar dimana pembeli boleh mengembalikan barang yg
dibelinya apabila barang itu memiliki cacat yg mengurangi kualitas barang
B. SISTEM RIBA
Kata Ar-Riba adalah
isim maqshur, berasal dari rabaa yarbuu, yaitu akhir kata ini ditulis dengan
alif. Asal arti kata riba adalah
ziyadah ‘tambahan’. Adakalanya tambahan itu berasal dari dirinya sendiri. Dan adakalanya lagi tambahan
itu berasal dari luar berupa imbalan, seperti satu rupiah ditukar dengan dua
rupiah. Maksudnya ialah tambahan uang pada sesuatu yang dikhususkan.. Secara istilah, riba dijelaskan dalam uraian
berikut : “Riba menurut hukum syarak adalah kelebihan atau tambahan
pembayaran tanpa ada ganti atau imbalan yg disyaratkan bagi salah seorang yg
melakukan akad atau transaksi.”
Hukum Riba
Riba dalam syara' Islam hukumnya Haram dengan
firman-firman Allah dan sabda-sabda Rosulullah.
Firman Allah Ta'ala,
Al-Quran dan Sunnah dengan sharih telah menjelaskan
keharaman riba dalam berbagai bentuknya, dan seberapun banyak ia dipungut.Allah
swt berfirman;
الَّذِينَ يَأْكُلُونَ
الرِّبا لا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ
مِنَ الْمَسِّ ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبا
وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبا فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَى
فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ وَمَنْ عَادَ فَأُولَئِكَ أَصْحَابُ
النَّارِ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ
“Orang-orang
yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya
orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila keadaan mereka
yang demikian itu, adalah disebabkan mereka Berkata (berpendapat),
“Sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba,” padahal Allah telah menghalalkan
jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya
larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya
apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan) dan urusannya
(terserah) kepada Allah. Orang yang kembali (mengambil riba), maka orang itu
adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya”. QS
Al-Baqarah ayat 275.
"Hai orang-orang yang
beriman, janganlah kalian memakan riba dengan berlipat ganda". (Ali Imran: 130)
Sabda Rosulullah SAW,
"Satu dirham riba yang dimakan seseorang dengan sepengetahuannya
itu lebih berat dosanya dari pada tiga puluh enam berbuat zina". (HR: shahih Ahmad)
"Jauhilah tujuh hal yang membinasakan,
"Syirik kepada Allah, sihir, membunuh jiwa yang diharamkan Allah kecuali
dengan alasan yang benar, memakan riba, memakan harta anak yatim, melarikan
diri dari perang fisabilillah, dan menuduh berzinah wanita yang suci, beriman
dan lupa dari maksiat". (Muttafaq Alaih).
Riba
terbagi menjadi 4 macam yaitu :
·
Riba fuduli (lebih) = riba yg disebabkan penukaran barang
yg sejenis yg tidak sama ukuran atau jumlahnya. Mis : satu ekor ayam yg besar
ditukarkan dgn satu ekor ayam yg masih
kecil
·
Riba qardi (utang)
=riba dlm hal utang. Mis : meminta imbalan atas uang yg diberikan atau
dikembalikan lebih
·
Riba nasi’ah = riba
yg disebabkan penundaan atau penangguhan pembayaran utang.
Mis : kalau uang yg dipinjam tdk dikembalikan
tepat waktu, ada bunga yg harus dibayar lagii..
Beberapa
bahaya dan kerugian riba :
1.
Membuat manusia malas bekerja
2.
Melebarkan kesenjangan antara yg kaya dan yg miskin
3.
Menyebabkan terputusnya hubungan yg baik di antara manusia dalam
hal pinjam meminjam
4.
Menyebabkan permusuhan antar pribadi
c. kerjasama ekonomi
Dalam Islam memberikan tuntunan kpd
manusia untuk tolong-menolong dalam kebaikan, misalnya mengadakan hubungan
kerja sama ekonomi. Kerja sama ekonomi ini mengandung unsur tolong-menolong.
Adapun
kerja sama ekonomi dalam Islam meliputi beberapa hal berikut :
1.
Syarikat
Perjanjian antara dua orang atau lebih untuk
menjalankan usaha dgn tujuan membagi keuntungan
Syarikat terdiri dari dua macam, yaitu :
·
Syarikat harta, berarti akad dari dau orang atau lebih untuk
bekerja sama di bidang permodalan yg bertujuan bisnis dgn cara membagi untung
dan rugi sesuai perjanjian
Syarikat harta
memiliki 3 rukun, yaitu :
1) Sigat = lafal akad
2) Orang yg bersyarikat
Syarat orang
yg bersyarikat adalah :
Ø
Akil (berakal)
Ø
Balig (dewasa)
Ø
Merdeka (bukan hamba sahaya)
Ø
Tidak dipaksa
3) Modal
Syarat modal
adalah :
a. Berupa uang atau barang
yg dapat diukur atau ditakar
b. Berupa uang taua barang
dan bukan piutang
c. Besar kecilnya modal
akan menentukan besar kecilnya keuntungan yg diterima atau kerugian yg harus
ditanggung
·
Syarikat kerja
Bentuk-bentuk
syarikat kerja antara lain :
Ø
Mudarabah atau qirad
Ø
Musaqah
Ø
Muzara’ah
Ø
Mukhabarah
2.
Mudarabah atau Qirad
Rukun mudarabah :
a. Modal
b. Pekerjaan
c. Keuntungan
d. Pemilik dan penerima
modal
3.
Musaqah
Rukun musaqah :
a. Masa perjanjian,
ditentukan menurut waktu kegiatan panen
b. Hasil, ditentukan pada
saat terjadinya akad
c. Pihak yg berakad
4.
Muzara’ah dan mukhabarah
Muzara’ah = kerja sama antara pemilik tanah dan penggarap tanah dgn cara
bagi hasil menurut kesepakatan, sedangkan benih berasal dari penggarap tanah
Tapi jika benih dari pemilik tanah, maka
kerja sama itu disebut mukhabarah
Syarat
muzara’ah dan mukhabarah :
a. Pemilik kebun dan
penggarap harus orang yg balig dan berakal
b. Beniih yg akan ditanam
harus jelas dan menghasilkan
c. Lahan merupakan lahan yg
menghasilkan, jelas batas-batasnya, dan diserahkan sepenuhnya kpd penggarap
d. Pembagian hasil untuk
masing-masing harus jelas penentuannya
e. Jangka waktunya harus
jelas menurut kebiasaan
d. perbankan islam
1.
Pengertian
Bank Islam adalah sebuah lembaga keuangan yg
menjalankan operasinya menurut hukum syariat Islam dan tidak memakasi sistem
bunga karena bunga menurut kesepakatan ulama adalah riba yg diharamkan dalam
ajaran Islam.
Kebutuhan umat thdp bank yg syariat Islam dpt dilihat dari dau
kepentingan berikut :
i.
Kepentingan ibadah, yaitu melaksanakan perintah Allah dan
mejauhi segala laranganNya. Hal ini menyangkut riba yg dilarang keras dalam
Islam
ii.
Kepentingan muamalah, yaitu melaksanakan kegiatan usaha untuk
meningkatkan taraf hidup masyarakat. Hal ini menyangkut potensi dana dan peran
umat Islam dalam penggunaan dana untuk kegiatan usaha.
2.
Sistem bank Islam
Sebagai pengganti sistem bunga,
bank Islam menggunakan istem dgn cara yg bersih dari unsur riba, antara lain
sbg berikut :
a)
Wadiah / titipan uang, barang, dan surat berharga.
Wadiah ini bisa diterapkan oleh bank Islam dalam operasinya utk menghimpun dana
dari masyarakat, dgn cara menerima titipan berupa uang, barang, dan surat-surat
berharga sbg amanat yg wajib dijaga keselamatannya o/ bank Islam
b)
Mudarabah = kerjasama antara pemilik modal dgn pelaksana
atas dasar perjanjian profit and loss sharing
c)
Syirkah (perseroan).
Di bawah kerjasama syirkah ini, pihak bank dan pihak pengusaha sama-sama
mempunyai andil (saham) pada usaha patungan (joint venture)
d)
Murabahah = jual beli barang dgn tambahan harga/cost
plus atas dasar harga pembelian yg pertama secara jujur
e)
Qard hasan (pinjaman
yg baik/benelovent loan). Bank Islam dpt memberikan pinjaman tanpa bunga
kpd nasabah yg baik, terutama nasabah yg punya deposito di bank Islam itu sbg
salah satu pelayaran dan penghargaan bank kpd para deposit krn mereka tdk
menerima bunga /depositonya dari bank Islam
e. asuransi
1.
Pengertian
Asuransi menurut pandagan Islam
termasuk masalah ijtihadiah, yaitu masalah yg perlu dikaji menurut syariat
Islam. Asuransi muncul di dunia Barat pd abad ke-14 M dan baru dikenal dunia
Islam pada abad ke-19 M.
2.
Hukum asuransi
Para
ulama fiqih berbeda pendapat tentang hukum kehalalan sistem asuransi. Sebagian
mengharamkannya, sebagain lagi menghalalkannya. Dan di antara keduanya, ada
yang memilah hukumnya, dalam arti tidak semua haram atau halal, tetapi dilihat
secara lebih detail dan luas.
Pendapat
Yang Mengharamkan
1.
Disimpulkan Bahwa Asuransi Sama Dengan Judi
Padahal
Allah Subhanahu Wa Ta’ala dalam Al Quran telah mengharamkan perjudian,
sebagaimana yang disebutkan di dalam ayat berikut:
Mereka
bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah, “Pada
keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfa“at bagi manusia, tetapi
dosa keduanya lebih besar dari manfa“atnya.” (QS.
Al Baqarah: 219)
Hai
orang-orang yang beriman, sesungguhnya khamar, berjudi,berhala,
mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah
perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.(QS.
Al Maidah: 90)
Karena
menurut sebagian ulama bahwa pada prakteknya asuransi itu tidak lain merupakan
judi, maka mereka pun mengharamkannya. Karena yang namanya judi itu memang
telah diharamkan di dalam Al Quran.
2.
Disimpulkan Bahwa Asuransi Mengandung Unsur Riba
Sebagian
ulama lewat penelitian panjang pada akhirnya mnyimpulkan bahwa asuransi
(konvensional) tidak pernah bisa dilepaskan dari riba. Misalnya, uang hasil
premi dari peserta asuransi ternyata didepositokan dengan sistem riba dan
pembungaan uang.
Padahal
yang namanya riba telah diharamkan Allah Subhanahu Wa Ta’ala di dalam Al Quran,
sebagaimana yang bisa kita baca di ayat berikut ini:
Hai
orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba
jika kamu orang-orang yang beriman. (QS. Al Baqarah: 278)
Maka
mereka dengan tegas mengharamkan asuransi konvensional, karena alasan
mengandung riba.
3.
Disimpulkan Bahwa Asuransi Mengandung Unsur Pemerasan
Para
ulama juga menyimpulkan bahwa para peserta asuransi atau para pemegang polis,
bila tidak bisa melanjutkan pembayaran preminya, akan hilang premi yang sudah
dibayar atau dikurangi. Inilah yang dikataka sebagai pemerasan.
Dan
Al Quran pastilah mengharamkan pemerasan atau pengambilan uang dengan cara yang
tidak benar.
Dan
janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu
dengan jalan yang bathil dan kamu membawa harta itu kepada hakim, supaya kamu
dapat memakan sebahagian daripada harta benda orang lain itu dengan dosa,
padahal kamu mengetahui.(QS. Al Baqarah: 188)
Hai
orang-orang yang beriman, janganlah kami saling memakan harta sesamamu dengan
jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka
sama-suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya
Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.(QS. An-Nisa“: 29)
4.
Disimpulkan Bahwa Hidup dan Mati Manusia Mendahului Takdir Allah.
Meski
alasan ini pada akhirnya menjadi kurang populer lagi, namun harus diakui bahwa
ada sedikit perasaan yang menghantui para peserta untuk mendahului takdir Allah.
Misalnya
asuransi kematian atau kecelakaan, di mana seharusnya seorang yang telah
melakukan kehati-hatian atau telah memenuhi semua prosedur, tinggal bertawakkal
kepada Allah. Tidak perlu lagi menggantungkan diri kepada pembayaran klaim dari
perusahaan asuransi.
Padahal
takdir setiap orang telah ditentukan oleh Allah Subhanahu Wa Ta’ala sebagaimana
yang disebutkan di dalam Al Quran.
Dan
memberinya rezki dari arah yang tiada disangka-sangkanya. Dan barangsiapa yang
bertawakkal kepada Allah niscaya Allah akan mencukupkan nya. Sesungguhnya Allah
melaksanakan urusan yang Nya. Sesungguhnya Allah telah mengadakan ketentuan
bagi tiap-tiap sesuatu.(QS. Ath-Thalaq: 3)
Dan
Kami tiada membinasakan sesuatu negeripun, melainkan ada baginya ketentuan masa
yang telah ditetapkan. (QS. Al Hijr: 4)
Itulah
hasil pandangan beberapa ulama tentang asuransi bila dibreakdown isinya. Ada
beberapa hal yang melanggar aturan dalam hukum muamalah.
Pendapat
Yang Membolehkan
Namun
kita juga tahu bahwa ada juga beberapa ulama yang masih membolehkan asuransi,
tentunya dengan beberapa pertimbangan. Antara lain mereka mengatakan
1.
Pada dasarnya Al Quran
sama sekali tidak menyebut-nyebut hukum asuransi. Sehingga hukumnya tidak bisa
diharamkan begitu saja. Karena semua perkara muamalat punya hukum dasar yang
membolehkan, kecuali bila ada hAl hal yang dianggap bertentangan.
2.
Karena pada
kenyataannya sistem asuransi dianggap dapat menanggulangi kepentingan umum,
sebab premi-premi yang terkumpul dapat di investasikan untuk proyek-proyek yang
produktif dan pembangunan.
3.
Asuransi telah nyata
menyantuni korban kecelakaan atau kematian dalam banyak kasus, termasuk juga
pada kerusakan atau kehilangan harta benda, sehingga secara darurat asuransi
memang dibutuhkan.
Kriteria
Asuransi Yang Halal
Asuransi
sistem syariah pada intinya memang punya perbedaan mendasar dengan yang
konvensional, antara lain:
1.
Prinsip akad asuransi
syariah adalah takafuli (tolong-menolong). Di mana nasabah yang satu menolong
nasabah yang lain yang tengah mengalami kesulitan. Sedangkan akad asuransi
konvensional bersifat tadabuli (juAl beli antara nasabah dengan perusahaan).
2.
Dana yang terkumpul
dari nasabah perusahaan asuransi syariah (premi) diinvestasikan berdasarkan
syariah dengan sistem bagi hasil (mudharabah). Sedangkan pada asuransi
konvensional, investasi dana dilakukan pada sembarang sektor dengan sistem
bunga.
3.
Premi yang terkumpul
diperlakukan tetap sebagai dana milik nasabah. Perusahaan hanya sebagai
pemegang amanah untuk mengelolanya. Sedangkan pada asuransi konvensional, premi
menjadi milik perusahaan dan perusahaan-lah yang memiliki otoritas penuh untuk
menetapkan kebijakan pengelolaan dana tersebut.
4.
Bila ada peserta yang
terkena musibah, untuk pembayaran klaim nasabah dana diambilkan dari rekening
tabarru (dana sosial) seluruh peserta yang sudah diikhlaskan untuk keperluan
tolong-menolong. Sedangkan dalam asuransi konvensional, dana pembayaran klaim
diambil dari rekening milik perusahaan.
5.
Keuntungan investasi
dibagi dua antara nasabah selaku pemilik dana dengan perusahaan selaku
pengelola, dengan prinsip bagi hasil. Sedangkan dalam asuransi konvensional,
keuntungan sepenuhnya menjadi milik perusahaan. Jika tak ada klaim, nasabah tak
memperoleh apa-apa.
6.
Adanya Dewan Pengawas
Syariah dalam perusahaan asuransi syariah yang merupakan suatu keharusan. Dewan
ini berperan dalam mengawasi manajemen, produk serta kebijakan investasi supaya
senantiasa sejalan dengan syariat Islam. Adapun dalam asuransi konvensional,
maka hal itu tidak mendapat perhatian.
3.
Asuransi Islami
Asuransi syariah = usaha saling
melindungi dan tolong-menolong di antara sejumlah orang atau pihak melalui
investasi dalam bentuk aset yg memberikan pola pengembalian utk menghadapi
resiko tertentu melalui perserikatan sesuai dgn syariah.
4.
Macam-macam asuransi
ü
Asuransi jiwa = asuransi yg diberikan kpd peserta asuransi jiwa
apabila terjadi suatu kecelakaan yg menghilangkan jiwanya berupa sejumlah uang
yg telah ditetapkan
ü
Asuransi barang = asuransi thdp suatu barang, spt gedung, mobil,
dan barang elektronik apabila suatu saat terjadi kebakaran, kerusakan, kehilangan,
atau kecelakaan, maka perusahaan akan mengganti barang tsb sesuai dgn
perjanjian
ü
Asuransi beasiswa = asuransi jangka pertanggungan yg diberikan
sesuai dgn usia dan rencana sekolah anak
ü
Asuransi jaminan hari tua = asuransi yg diberikan kpd peserta
asuransi stlh masa tua sesuai dgn umur yg ditentukan dan sesuai dgn perjanjian
5.
Manfaat Asuransi
a) Memiliki jaminan
dana/keuangan jika terjadi suatu musibah
b) Mengurangi rasa
kekhawatiran bila terjadi kerugian akibat musibah
c) Adanya jaminan keuangan
waktu tertentu, spt asuransi hari tua dan asuransi beasiswa
Tidak ada komentar:
Posting Komentar