Halaman

Kamis, 22 November 2012

Tugas Membuat Resume Jual Beli dalam Islam



JUAL BELI DALAM ISLAM
A. PENGERTIAN JUAL BELI
1. JUAL BELI
          Jual beli merupakan salah satu aktivitas manusia di bidang ekonomi. Dalam jual beli, manusia pasti berhubungan dengan orang. Oleh sebab itu, aktivitas jual beli termasuk muamalah.
        Jual beli adalah persetujuan saling mengikat antara penjual, yaitu pihak yang menyerahkan barang dan pembeli sebagai pihak yg membayar harga barang yang dijual atas dasar suka sama suka.
2. RUKUN JUAL BELI
        Rukun jual beli meliputi penjual dan pembeli, benda yg dijual atau dibeli, serta ijab kabul.
  a. Penjual dan pembeli
     Syarat penjual dan pembeli :
     1) akil (berakal sehat)
     2) balig (dewasa)
     3) atas kehendak sendiri.
  b. Benda yang dijual atau dibeli
     Syarat benda yang dijual atau dibeli sbb :
    1) Benda tsb dalam keadaan suci. Oleh krn itu anjing dan babi tidak boleh diperjualbelikan karena najis.
    2) Benda tsb memberi manfaat
    3) Benda tsb dpt diserahkan kpd pembeli
    4) Barang tsb merupakan kepunyaan penjual, orang yg diwakilinya, atau orang yg mengusahankannya
    5) Barang tsb diketahui oleh penjual dan pembeli, baik zat, bentuk, kadar (ukuran), maupun sifat-sifatnya.
  c. ijab kabul
          Ijab adalah perkataan penjual. Mis “saya jual barang ini dgn harga sekian.”
Kabul adalah perkataan pembeli. Mis “Saya beli barang ini dgn harga sekian.”
3. Macam-macam Jual Beli
   Berdasarkan cara pembayarannya, jual beli dapat dibedakan menjadi :
a.    Jual beli kontan, artinya jual beli atau serah terima barang yang dibayar secara kontan (ada barang ada uang)
b.    Jual beli sistem tempo, artinya setelah ada kesepakatan harga, kemudian barang baru dikirim, dan pembayaran dilaksanakan stlh barang itu diterima
c.    Jual beli dgn tukar-menukar barang, yg biasanya  dilakukan dlm jumlah yg besar.

4. Jual Beli haram atau terlarang
          Pada dasarnya melakukan jual beli itu boleh, dan akan menjadi haram atau terlarang apabila melanggar ketentuan dalam syariat. Adapun jual beli yg terlarang tsb sebagai berikut :
a.    Menimbun barang-barang yg sangat dibutuhkan masyarakat
b.    Jual beli yg mengandung tipuan
c.    Jual beli dgn sistem raba dan cara-cara yg tidak sah lainnya yg tidak dibenarkan oleh agama
d.   Monopoli barang dgn maksud mendapatkan laba yg sebesar-besarnya, tanpa menghiraukan orang lain yg membutuhkan barang tsb
e.    Membeli barang dgn harga yg lebih mahal dari harga pasaran, dgn maksud agar orang sulit mencarinya atau disebut juga mempermainkan harga
f.    Membeli barang dari orang g tidak mengetahui harga pasaran pada umumnya dgn maksud mendapatkan harga yg semurah-murahnya, tetapi merugikan penjualnya
g.    Menjual air mani hewan jantan
h.    Menjual buah-buahan sebelum dipetik
i.     Membeli barang yg sudah dibeli orang lain, tetapi masih dalam masa khiar (memilih

5. Masa Khiar
          Di dalam fikih Islam terdapat konsep khiar, yaitu memilih untuk meneruskan atau membatalkan akad jual beli. Tujuannya agar kedua belah pihak memikirkan kemaslahatan masing-masing sehingga tidak menyesal di kemudian hari.
          Ada 3 macam khiar, yaitu :
·         Khiar Majlis = khiar dimana pembeli dan penjual boleh memilih meneruskan atau mengurungkan jual beli selama keduanya masih dalam satu tempat
·         Khiar Syarat = khiar yg dijadikan syarat pada waktu akad oleh penjual atau pembeli
·         Khiar ‘Aibi = khiar dimana pembeli boleh mengembalikan barang yg dibelinya apabila barang itu memiliki cacat yg mengurangi kualitas barang
B. SISTEM RIBA
            Kata Ar-Riba adalah isim maqshur, berasal dari rabaa yarbuu, yaitu akhir kata ini ditulis dengan alif. Asal arti kata riba adalah ziyadah ‘tambahan’. Adakalanya tambahan itu berasal dari dirinya sendiri. Dan adakalanya lagi tambahan itu berasal dari luar berupa imbalan, seperti satu rupiah ditukar dengan dua rupiah. Maksudnya ialah tambahan uang pada sesuatu yang dikhususkan.. Secara istilah, riba dijelaskan dalam uraian berikut : “Riba menurut hukum syarak adalah kelebihan atau tambahan pembayaran tanpa ada ganti atau imbalan yg disyaratkan bagi salah seorang yg melakukan akad atau transaksi.”

Hukum Riba
Riba dalam syara' Islam hukumnya Haram dengan firman-firman Allah dan sabda-sabda Rosulullah.
Firman Allah Ta'ala,
Al-Quran dan Sunnah dengan sharih telah menjelaskan keharaman riba dalam berbagai bentuknya, dan seberapun banyak ia dipungut.Allah swt berfirman;
الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبا لا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبا وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبا فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَى فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ وَمَنْ عَادَ فَأُولَئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ
“Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka Berkata (berpendapat), “Sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba,” padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan) dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang kembali (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya”. QS Al-Baqarah ayat 275.
"Hai orang-orang yang beriman, janganlah kalian memakan riba dengan berlipat ganda". (Ali Imran: 130)
Sabda Rosulullah SAW,
"Satu dirham riba yang dimakan seseorang dengan sepengetahuannya itu lebih berat dosanya dari pada tiga puluh enam berbuat zina". (HR: shahih Ahmad)
"Jauhilah tujuh hal yang membinasakan, "Syirik kepada Allah, sihir, membunuh jiwa yang diharamkan Allah kecuali dengan alasan yang benar, memakan riba, memakan harta anak yatim, melarikan diri dari perang fisabilillah, dan menuduh berzinah wanita yang suci, beriman dan lupa dari maksiat". (Muttafaq Alaih).

Riba terbagi menjadi 4 macam yaitu :
·         Riba fuduli  (lebih) = riba yg disebabkan penukaran barang yg sejenis yg tidak sama ukuran atau jumlahnya. Mis : satu ekor ayam yg besar ditukarkan dgn satu ekor ayam  yg masih kecil
·         Riba qardi  (utang) =riba dlm hal utang. Mis : meminta imbalan atas uang yg diberikan atau dikembalikan lebih
·         Riba nasi’ah = riba  yg disebabkan penundaan atau penangguhan pembayaran utang.
Mis : kalau uang yg dipinjam tdk dikembalikan tepat waktu, ada bunga yg harus dibayar lagii..
Beberapa bahaya dan kerugian riba :
1.    Membuat manusia malas bekerja
2.    Melebarkan kesenjangan antara yg kaya dan yg miskin
3.    Menyebabkan terputusnya hubungan yg baik di antara manusia dalam hal pinjam meminjam
4.    Menyebabkan permusuhan antar pribadi


c. kerjasama ekonomi
          Dalam Islam memberikan tuntunan kpd manusia untuk tolong-menolong dalam kebaikan, misalnya mengadakan hubungan kerja sama ekonomi. Kerja sama ekonomi ini mengandung unsur tolong-menolong.
Adapun kerja sama ekonomi dalam Islam meliputi beberapa hal berikut :
1.    Syarikat
     Perjanjian antara dua orang atau lebih untuk menjalankan usaha dgn tujuan membagi keuntungan
Syarikat terdiri dari dua macam, yaitu :
·         Syarikat harta, berarti akad dari dau orang atau lebih untuk bekerja sama di bidang permodalan yg bertujuan bisnis dgn cara membagi untung dan rugi sesuai perjanjian
Syarikat harta memiliki 3 rukun, yaitu :
1)     Sigat = lafal akad
     Kalimat yg mengandung arti izin untuk menjalankan barang persyarikatan
2)    Orang yg bersyarikat
Syarat orang yg bersyarikat adalah :
Ø  Akil (berakal)
Ø  Balig (dewasa)
Ø  Merdeka (bukan hamba sahaya)
Ø  Tidak dipaksa

3)     Modal
Syarat modal adalah :
a.    Berupa uang atau barang yg dapat diukur atau ditakar
b.    Berupa uang taua barang dan bukan piutang
c.    Besar kecilnya modal akan menentukan besar kecilnya keuntungan yg diterima atau kerugian yg harus ditanggung

·         Syarikat kerja
     Kerja sama antara dua orang atau lebih untuk melakukan usaha yg hasilnya dibagi menurut perjanjian
Bentuk-bentuk syarikat kerja antara lain :
Ø  Mudarabah atau qirad
Ø  Musaqah
Ø  Muzara’ah
Ø  Mukhabarah

2.    Mudarabah atau Qirad
      Pemberian modal oleh seseorang kpd orang lain untuk diperdagangkan, sedangkan keuntungan dan kerugian dibagi bersama sesuai dgn perjanjian ketika akad
Rukun mudarabah :
a.    Modal
b.    Pekerjaan
c.    Keuntungan
d.   Pemilik dan penerima modal

3.    Musaqah
      Bentuk kerjasama antara pemilik kebun dan penggarap kebun dgn perjanjian bagi hasil. Jumlahnya ditentukan sesuai dgn kesepakatan pada waktu berlangsugnya akad
Rukun musaqah :
a.    Masa perjanjian, ditentukan menurut waktu kegiatan panen
b.    Hasil, ditentukan pada saat terjadinya akad
c.    Pihak yg berakad

4.    Muzara’ah dan mukhabarah
Muzara’ah = kerja sama antara pemilik tanah dan penggarap tanah dgn cara bagi hasil menurut kesepakatan, sedangkan benih berasal dari penggarap tanah
Tapi jika benih dari pemilik tanah, maka kerja sama itu disebut mukhabarah
 Syarat muzara’ah dan mukhabarah :
a.    Pemilik kebun dan penggarap harus orang yg balig dan berakal
b.    Beniih yg akan ditanam harus jelas dan menghasilkan
c.    Lahan merupakan lahan yg menghasilkan, jelas batas-batasnya, dan diserahkan sepenuhnya kpd penggarap
d.   Pembagian hasil untuk masing-masing harus jelas penentuannya
e.    Jangka waktunya harus jelas menurut kebiasaan




d. perbankan islam

1.    Pengertian
Bank Islam adalah sebuah lembaga keuangan yg menjalankan operasinya menurut hukum syariat Islam dan tidak memakasi sistem bunga karena bunga menurut kesepakatan ulama adalah riba yg diharamkan dalam ajaran Islam.
          Kebutuhan umat thdp bank yg  syariat Islam dpt dilihat dari dau kepentingan berikut :
                     i.        Kepentingan ibadah, yaitu melaksanakan perintah Allah dan mejauhi segala laranganNya. Hal ini menyangkut riba yg dilarang keras dalam Islam
                    ii.        Kepentingan muamalah, yaitu melaksanakan kegiatan usaha untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat. Hal ini menyangkut potensi dana dan peran umat Islam dalam penggunaan dana untuk kegiatan usaha.

2.    Sistem bank Islam
Sebagai pengganti sistem bunga, bank Islam menggunakan istem dgn cara yg bersih dari unsur riba, antara lain sbg berikut :
a)    Wadiah /  titipan uang, barang, dan surat berharga. Wadiah ini bisa diterapkan oleh bank Islam dalam operasinya utk menghimpun dana dari masyarakat, dgn cara menerima titipan berupa uang, barang, dan surat-surat berharga sbg amanat yg wajib dijaga keselamatannya o/ bank Islam
b)    Mudarabah = kerjasama antara pemilik modal dgn pelaksana atas dasar perjanjian profit  and  loss sharing
c)    Syirkah (perseroan). Di bawah kerjasama syirkah ini, pihak bank dan pihak pengusaha sama-sama mempunyai andil (saham) pada usaha patungan (joint venture)
d)    Murabahah =  jual beli barang dgn tambahan harga/cost plus atas dasar harga pembelian yg pertama secara jujur
e)    Qard hasan (pinjaman yg baik/benelovent loan). Bank Islam dpt memberikan pinjaman tanpa bunga kpd nasabah yg baik, terutama nasabah yg punya deposito di bank Islam itu sbg salah satu pelayaran dan penghargaan bank kpd para deposit krn mereka tdk menerima bunga /depositonya dari bank Islam








e. asuransi

1.    Pengertian
Asuransi menurut pandagan Islam termasuk masalah ijtihadiah, yaitu masalah yg perlu dikaji menurut syariat Islam. Asuransi muncul di dunia Barat pd abad ke-14 M dan baru dikenal dunia Islam pada abad ke-19 M.

2.    Hukum asuransi 
Para ulama fiqih berbeda pendapat tentang hukum kehalalan sistem asuransi. Sebagian mengharamkannya, sebagain lagi menghalalkannya. Dan di antara keduanya, ada yang memilah hukumnya, dalam arti tidak semua haram atau halal, tetapi dilihat secara lebih detail dan luas.
Pendapat Yang Mengharamkan
1. Disimpulkan Bahwa Asuransi Sama Dengan Judi
Padahal Allah Subhanahu Wa Ta’ala dalam Al Quran telah mengharamkan perjudian, sebagaimana yang disebutkan di dalam ayat berikut:
Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah, “Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfa“at bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfa“atnya.” (QS. Al Baqarah: 219)
Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya khamar, berjudi,berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.(QS. Al Maidah: 90)
Karena menurut sebagian ulama bahwa pada prakteknya asuransi itu tidak lain merupakan judi, maka mereka pun mengharamkannya. Karena yang namanya judi itu memang telah diharamkan di dalam Al Quran.
2. Disimpulkan Bahwa Asuransi Mengandung Unsur Riba
Sebagian ulama lewat penelitian panjang pada akhirnya mnyimpulkan bahwa asuransi (konvensional) tidak pernah bisa dilepaskan dari riba. Misalnya, uang hasil premi dari peserta asuransi ternyata didepositokan dengan sistem riba dan pembungaan uang.
Padahal yang namanya riba telah diharamkan Allah Subhanahu Wa Ta’ala di dalam Al Quran, sebagaimana yang bisa kita baca di ayat berikut ini:
Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba jika kamu orang-orang yang beriman. (QS. Al Baqarah: 278)
Maka mereka dengan tegas mengharamkan asuransi konvensional, karena alasan mengandung riba.
3. Disimpulkan Bahwa Asuransi Mengandung Unsur Pemerasan
Para ulama juga menyimpulkan bahwa para peserta asuransi atau para pemegang polis, bila tidak bisa melanjutkan pembayaran preminya, akan hilang premi yang sudah dibayar atau dikurangi. Inilah yang dikataka sebagai pemerasan.
Dan Al Quran pastilah mengharamkan pemerasan atau pengambilan uang dengan cara yang tidak benar.
Dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang bathil dan kamu membawa harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebahagian daripada harta benda orang lain itu dengan dosa, padahal kamu mengetahui.(QS. Al Baqarah: 188)
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kami saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.(QS. An-Nisa“: 29)
4. Disimpulkan Bahwa Hidup dan Mati Manusia Mendahului Takdir Allah.
Meski alasan ini pada akhirnya menjadi kurang populer lagi, namun harus diakui bahwa ada sedikit perasaan yang menghantui para peserta untuk mendahului takdir Allah.
Misalnya asuransi kematian atau kecelakaan, di mana seharusnya seorang yang telah melakukan kehati-hatian atau telah memenuhi semua prosedur, tinggal bertawakkal kepada Allah. Tidak perlu lagi menggantungkan diri kepada pembayaran klaim dari perusahaan asuransi.
Padahal takdir setiap orang telah ditentukan oleh Allah Subhanahu Wa Ta’ala sebagaimana yang disebutkan di dalam Al Quran.
Dan memberinya rezki dari arah yang tiada disangka-sangkanya. Dan barangsiapa yang bertawakkal kepada Allah niscaya Allah akan mencukupkan nya. Sesungguhnya Allah melaksanakan urusan yang Nya. Sesungguhnya Allah telah mengadakan ketentuan bagi tiap-tiap sesuatu.(QS. Ath-Thalaq: 3)
Dan Kami tiada membinasakan sesuatu negeripun, melainkan ada baginya ketentuan masa yang telah ditetapkan. (QS. Al Hijr: 4)
Itulah hasil pandangan beberapa ulama tentang asuransi bila dibreakdown isinya. Ada beberapa hal yang melanggar aturan dalam hukum muamalah.

Pendapat Yang Membolehkan
Namun kita juga tahu bahwa ada juga beberapa ulama yang masih membolehkan asuransi, tentunya dengan beberapa pertimbangan. Antara lain mereka mengatakan
1.    Pada dasarnya Al Quran sama sekali tidak menyebut-nyebut hukum asuransi. Sehingga hukumnya tidak bisa diharamkan begitu saja. Karena semua perkara muamalat punya hukum dasar yang membolehkan, kecuali bila ada hAl hal yang dianggap bertentangan.
2.    Karena pada kenyataannya sistem asuransi dianggap dapat menanggulangi kepentingan umum, sebab premi-premi yang terkumpul dapat di investasikan untuk proyek-proyek yang produktif dan pembangunan.
3.    Asuransi telah nyata menyantuni korban kecelakaan atau kematian dalam banyak kasus, termasuk juga pada kerusakan atau kehilangan harta benda, sehingga secara darurat asuransi memang dibutuhkan.
Kriteria Asuransi Yang Halal
Asuransi sistem syariah pada intinya memang punya perbedaan mendasar dengan yang konvensional, antara lain:
1.    Prinsip akad asuransi syariah adalah takafuli (tolong-menolong). Di mana nasabah yang satu menolong nasabah yang lain yang tengah mengalami kesulitan. Sedangkan akad asuransi konvensional bersifat tadabuli (juAl beli antara nasabah dengan perusahaan).
2.    Dana yang terkumpul dari nasabah perusahaan asuransi syariah (premi) diinvestasikan berdasarkan syariah dengan sistem bagi hasil (mudharabah). Sedangkan pada asuransi konvensional, investasi dana dilakukan pada sembarang sektor dengan sistem bunga.
3.    Premi yang terkumpul diperlakukan tetap sebagai dana milik nasabah. Perusahaan hanya sebagai pemegang amanah untuk mengelolanya. Sedangkan pada asuransi konvensional, premi menjadi milik perusahaan dan perusahaan-lah yang memiliki otoritas penuh untuk menetapkan kebijakan pengelolaan dana tersebut.
4.    Bila ada peserta yang terkena musibah, untuk pembayaran klaim nasabah dana diambilkan dari rekening tabarru (dana sosial) seluruh peserta yang sudah diikhlaskan untuk keperluan tolong-menolong. Sedangkan dalam asuransi konvensional, dana pembayaran klaim diambil dari rekening milik perusahaan.
5.    Keuntungan investasi dibagi dua antara nasabah selaku pemilik dana dengan perusahaan selaku pengelola, dengan prinsip bagi hasil. Sedangkan dalam asuransi konvensional, keuntungan sepenuhnya menjadi milik perusahaan. Jika tak ada klaim, nasabah tak memperoleh apa-apa.
6.    Adanya Dewan Pengawas Syariah dalam perusahaan asuransi syariah yang merupakan suatu keharusan. Dewan ini berperan dalam mengawasi manajemen, produk serta kebijakan investasi supaya senantiasa sejalan dengan syariat Islam. Adapun dalam asuransi konvensional, maka hal itu tidak mendapat perhatian.


3.   Asuransi Islami
Asuransi syariah = usaha saling melindungi dan tolong-menolong di antara sejumlah orang atau pihak melalui investasi dalam bentuk aset yg memberikan pola pengembalian utk menghadapi resiko tertentu melalui perserikatan sesuai dgn syariah.

4.    Macam-macam asuransi
ü  Asuransi jiwa = asuransi yg diberikan kpd peserta asuransi jiwa apabila terjadi suatu kecelakaan yg menghilangkan jiwanya berupa sejumlah uang yg telah ditetapkan
ü  Asuransi barang = asuransi thdp suatu barang, spt gedung, mobil, dan barang elektronik apabila suatu saat terjadi kebakaran, kerusakan, kehilangan, atau kecelakaan, maka perusahaan akan mengganti barang tsb sesuai dgn perjanjian
ü  Asuransi beasiswa = asuransi jangka pertanggungan yg diberikan sesuai dgn usia dan rencana sekolah anak
ü  Asuransi jaminan hari tua = asuransi yg diberikan kpd peserta asuransi stlh masa tua sesuai dgn umur yg ditentukan dan sesuai dgn perjanjian

5.    Manfaat Asuransi
a)    Memiliki jaminan dana/keuangan jika terjadi suatu musibah
b)    Mengurangi rasa kekhawatiran bila terjadi kerugian akibat musibah
c)    Adanya jaminan keuangan waktu tertentu, spt asuransi hari tua dan asuransi beasiswa

Tidak ada komentar:

Posting Komentar