Halaman

Jumat, 12 Juli 2013

Cara Mengetahui Posisi Seseorang Lewat Nomor Hp

Cara Mengetahui Posisi Seseorang Lewat Nomor Hp - dengan serangkaian kata kunci yang sering di cari di google seperti Cara Cek posisi teman via nomor hp, cara mengetahui letak seseorang via nomor Hape, melacak posisi seseorang lewat nomor Handphone dan lain - lain.. Kali ini saya akan kasih trik gokil mencari kedudukan seseorang via satelit melalui nomor hape nya. Caranya cukup mudah... silahkan kunjungi website berikut.


http://www.ceebydith.com/pulsa/hlr.html

Masukan nomor hp yang ingin di ketahui posisinya kemudian klik Search.. maka akan tampil gambar seperti berikut.
Sekian dan Selamat mencoba.... ;)

Minggu, 03 Maret 2013

Sedikit tentang Harlem Shake


Fenomena meledaknya video bertemakan Harlem Shake menjadikan video ini sebagai pesaing serius dari Gangnam Style milik PSY. Sebenarnya, apa yang membuat video ini menjadi begitu terkenal?

Bagi Anda yang belum mengenal video ini, Harlem Shake adalah sebuah tarian yang berasal dari daerah Harlem, di sekitar New York. Tarian ini menyuguhkan seorang yang menari dengan mengenakan helm di antara sekerumunan orang yang terlihat bosan. Namun, seiring kerasnya dentuman musik, maka ruangan yang semula senyap itu menjadi penuh dengan orang yang menari secara tidak teratur.

Jika bisa dibandingkan, sekilas Harlem Shake ini mirip dengan Gangnam Style yang meledak di Youtube tahun 2012 lalu. Setidaknya, ada beberapa alasan yang mampu mendukung hal tersebut.

Alasan pertama, baik Harlem Shake dan Gangnam Style sama-sama memakai nama sebuah daerah untuk nama tarian ini. Bedanya, Harlem Shake menggunakan nama Harlem, sebuah daerah di New York, Amerika Serikat tempat bermulanya tarian ini. Sementara itu, Gangnam Style, mengambil lokasi ditrik Gangnam di Korea Selatan yang menjadi inspirasi terciptanya lagu dan tarian itu.
Alasan kedua adalah media penyebarannya. Baik Gangnam Style dan Harlem Shake sama-sama menjadi terkenal akibat masuk ke situs video streaming, Youtube. Akibat dilihat pengguna Youtube seantero jagad inilah akhirnya Harlem Shake dan Gangnam Style menjadi bahan pembicaraan baik di jejaring sosial maupun media massa.

Yang ketiga adalah jenis tariannya. Jika dilihat, keduanya memiliki keunikannya masing-masing. Bedannya Gangnam Style meniru cara berkuda, sedangkan Harlem Shake dengan tarian sedikit bebas namun selalu diawali dengan seseorang yang memakai helm.

Yang patut diperhatikan, apakah nantinya Harlem Shake ini mampu menandingi kesuksesan Gangnam Style?
Dari berbagai sumber

Senin, 28 Januari 2013

Legenda Putri Nyale di Selatan Lombok Tengah


Menurut dongeng bahwa pada zaman dahulu di pantai selatan Pulau Lombok terdapat sebuah kerajaan yang bernama Tonjang Beru. Sekeliling di kerajaan ini dibuat ruangan - ruangan yang besar. Ruangan ini digunakan untuk pertemuan raja - raja. Negeri Tonjang Beru ini diperintah oleh raja yang terkenal akan kearifan dan kebijaksanaannya Raja itu bernama raja Tonjang Beru dengan permaisurinya Dewi Seranting.
Baginda mempunyai seorang putri, namanya Putri Mandalika. Ketika sang putri menginjak usia dewasa, amat elok parasnya. Ia sangat anggun dan cantik jelita. Matanya laksana bagaikan bintang di timur. Pipinya laksana pauh dilayang. Rambutnya bagaikan mayang terurai. Di samping anggun dan cantik ia terkenal ramah dan sopan. Tutur bahasanya lembut. Itulah yang membuat sang putri menjadi kebanggaan para rakyatnya.

Semua rakyat sangat bangga mempunyai raja yang arif dan bijaksana yang ingin membantu rakyatnya yang kesusahan. Berkat segala bantuan dari raja rakyat negeri Tonjang Beru menjadi hidup makmur, aman dan sentosa. Kecantikan dan keanggunan Putri Mandalika sangat tersohor dari ujung timur sampai ujung barat pulau Lombok. Kecantikan dan keanggunan sang putri terdengar oleh para pangeran - pangeran yang membagi habis bumi Sasak (Lombok). Masing - masing dari kerajaan Johor, Lipur, Pane, Kuripan, Daha, dan kerajaan Beru. Para pangerannya pada jatuh cintar. Mereka mabuk kepayang melihat kecantikan dan keanggunan sang putri.

Mereka saling mengadu peruntungan, siapa bisa mempersunting Putri Mandalika. Apa daya dengan sepenuh perasaan halusnya, Putri Mandalika menampik. Para pangeran jadi gigit jari. Dua pangeran amat murka menerima kenyataan itu. Mereka adalah Pangeran Datu Teruna dan Pangeran Maliawang. Masing - masing dari kerajaan Johor dan kerajaan Lipur. Datu Teruna mengutus Arya Bawal dan Arya Tebuik untuk melamar, dengan ancaman hancurnya kerajaan Tonjang Beru bila lamaran itu ditolaknya. Pangeran Maliawang mengirim Arya Bumbang dan Arya Tuna dengan hajat dan ancaman yang serupa.

Putri Mandalika tidak bergeming. Serta merta Datu Teruna melepaskan senggeger Utusaning Allah, sedang Maliawang meniup Senggeger Jaring Sutra. Keampuhan kedua senggeger ini tak kepalang tanggung dimata Putri Mandalika, wajah kedua pangeran itu muncul berbarengan. Tak bisa makan, tak bisa tidur, sang putri akhirnya kurus kering. Seisi negeri Tonjang Beru disaput duka.

Kenapa sang putri menolak lamaran ? Karena, selain rasa cintanya mesti bicara, ia juga merasa memikul tanggung jawab yang tidak kecil. Akan timbul bencana manakala sang putri menjatuhkan pilihannya pada salah seorang pangeran. Dalam semadi, sang putri mendapat wangsit agar mengundang semua pangeran dalam pertemuan pada tanggal 20 bulan 10 ( bulan Sasak ) menjelang pagi - pagi buta sebelum adzan subuh berkumandang. Mereka harus disertai oleh seluruh rakyat masing - masing. Semua para undangan diminta datang dan berkumpul di pantai Kuta. Tanpa diduga - duga enam orang para pangeran datang, dan rakyat banyak yang datang, ribuan jumlahnya. Pantai yang didatangi ini bagaikan dikerumuni semut.

Ada yang datang dua hari sebelum hari yang ditentukan oleh sang putri. Anak - anak sampai kakek - kakek pun datang memenuhi undangan sang putri ditempat itu. Rupanya mereka ingin menyaksikan bagaimana sang putri akan menentukan pilihannya. Pengunjung berduyun - duyun datang dari seluruh penjuru pulau Lombok. Merekapun berkumpul dengan hati sabar menanti kehadiran sang putri.

Betul seperti janjinya. Sang putri muncul sebelum adzan berkumandang. Persis ketika langit memerah di ufuk timur, sang putri yang cantik dan anggun ini hadir dengan diusung menggunakan usungan yang berlapiskan emas. Prajurit kerajaan berjalan di kiri, di kanan, dan di belakang sang putri. Sungguh pengawalan yang ketat. Semua undangan yang menunggu berhari - hari hanya bisa melongo kecantikan dan keanggunan sang putri. Sang putri datang dengan gaun yang sangat indah. Bahannya dari kain sutera yang sangat halus.

Tidak lama kemudian, sang putri melangkah, lalu berhenti di onggokan batu, membelakangi laut lepas. Disitu Putri Mandalika berdiri kemudian ia menoleh kepada seluruh undangannya. Sang putri berbicara singkat, tetapi isinya padat, mengumumkan keputusannya dengan suara lantang dengan berseru : ??Wahai ayahanda dan ibunda serta semua pangeran dan rakyat negeri Tonjang Beru yang aku cintai. Hari ini aku telah menetapkan bahwa diriku untuk kamu semua. Aku tidak dapat memilih satu diantara pangeran. Karena ini takdir yang menghendaki agar aku menjadi Nyale yang dapat kalian nikmati bersama pada bulan dan tanggal saat munculnya Nyale di permukaan laut.??

Bersamaan dan berakhirnya kata - kata tersebut para pangeran pada bingung rakyat pun ikut bingung dan bertanya - tanya memikirkan kata - kata itu. Tanpa diduga - duga sang putri mencampakkan sesuatu di atas batu dan menceburkan diri ke dalam laut yang langsung di telan gelombang disertai dengan angin kencang, kilat dan petir yang menggelegar.

Tidak ada tanda - tanda sang putri ada di tempat itu. Pada saat mereka pada kebingungan muncullah binatang kecil yang jumlahnya sangat banyak yang kini disebut sebagai Nyale. Binatang itu berbentuk cacing laut. Dugaan mereka binatang itulah jelmaan dari sang putri. Lalu beramai - ramai mereka berlomba mengambil binatang itu sebanyak - banyaknya untuk dinikmati sebagai rasa cinta kasih dan pula sebagai santapan atau keperluan lainnya.
Itulah kisah Bau Nyale. Penangkapan Nyale menjadi tradisi turun - temurun di pulau Lombok. Pada saat acara Bau Nyale yang dilangsungkan pada masa sekarang ini, mereka sejak sore hari mereka yang akan menangkap Nyale berkumpul di pantai mengisi acara dengan peresean, membuat kemah dan mengisi acara malam dengan berbagai kesenian tradisional seperti Betandak (berbalas pantun), Bejambik (pemberian cendera mata kepada kekasih), serta Belancaran (pesiar dengan perahu). Dan tak ketinggalan pula, digelar drama kolosal Putri Mandalika di pantai Seger.

Setiap tanggal duapuluh bulan kesepuluh dalam penanggalan Sasak atau lima hari setelah bulan purnama, menjelang fajar di pantai Seger Kabupaten Lombok Tengah selalu berlangsung acara menarik yang dikunjungi banyak orang termasuk wisatawan. Acara yang menarik itu bernama Bau Nyale. Bau dari bahasa Sasak artinya menangkap. Sedangkan Nyale, sejenis cacing laut yang hidup di lubang - lubang batu karang di bawah permukaan laut.

Penduduk setempat mempercayai Nyale memiliki tuah yang dapat mendatangkan kesejahteraan bagi yang menghargainya dan mudarat bagi orang yang meremehkannya.??Itulah yang berkembang selama ini,?? ujar Lalu Wirekarme yang pernah menjabat sebagai Kepala Sub Dinas Pemasaran Dinas Pariwisata Kabupaten Lombok Tengah.

Tradisi menangkap Nyale (bahasa sasak Bau Nyale) dipercaya timbul akibat pengaruh keadaan alam dan pola kehidupan masyarakat tani yang mempunyai kepercayaan yang mendasar akan kebesaran Tuhan, menciptakan alam dengan segala isinya termasuk binatang sejenis Anelida yang disebut Nyale. Kemunculannya di pantai Lombok Selatan yang ditandai dengan keajaiban alam sebagai rahmat Tuhan atas makhluk ini.

Beberapa waktu sebelum Nyale keluar hujan turun deras dimalam hari diselingi kilat dan petir yang menggelegar disertai dengan tiupan angin yang sangat kencang. Diperkirakan pada hari keempat setelah purnama, malam menjelang Nyale hendak keluar, hujan menjadi reda, berganti dengan hujan rintik - rintik, suasana menjadi demikian tenang, pada dini hari Nyale mulai menampakkan diri bergulung - gulung bersama ombak yang gemuruh memecah pantai, dan secepat itu pula Nyale berangsur - angsur lenyap dari permukaan laut bersamaan dengan fajar menyingsing di ufuk timur.

Dalam kegiatan ini terlihat yang paling menonjol adalah fungsi solidaritas dan kebersamaan dalam kelompok masyarakat yang dapat terus dipertahankan karena ikut mendukung kelangsungan budaya tradisional.

Keajaiban Nyale bagi suku Sasak Lombok telah menimbulkan dongeng tentang kejadian yang tersebar hampir keseluruh lapisan masyarakat Lombok dan sekitarnya. Dongeng ini sangat menarik dengan cerita yang sangat romantis dan berkembang melalui penuturan orang - orang tua yang kemudian tersusun dalam naskah tentang legenda Nyale.

Tugas KKPI Membuat Surat Cinta Untuk Pak Guru

Dear pak Murat tercinta ,,

Dulu saya tidak mengetahui nama pak guru, dulu saya

tidak mengetahui siapa pak guru, sampai suatu ketika

waktu pak guru mengajar saya. Begitu kagum pada pak

guru, yang sangat manis ketika tersenyum.

Ketika diajar oleh pak guru, betapa senang hatiku.

Sungguh senang hatiku ketika pak guru melihat aku.

Walaupun pak guru mungkin tidak mengenal aku. Tapi

sekarang pak guru harus mengetahui betapa kagum

diriku pada pak guru J

Terimkasih pak guru, telah menjadi insipirasi dalam

hidupku.. ^_^

Kamis, 22 November 2012

Tugas Membuat Resume Jual Beli dalam Islam



JUAL BELI DALAM ISLAM
A. PENGERTIAN JUAL BELI
1. JUAL BELI
          Jual beli merupakan salah satu aktivitas manusia di bidang ekonomi. Dalam jual beli, manusia pasti berhubungan dengan orang. Oleh sebab itu, aktivitas jual beli termasuk muamalah.
        Jual beli adalah persetujuan saling mengikat antara penjual, yaitu pihak yang menyerahkan barang dan pembeli sebagai pihak yg membayar harga barang yang dijual atas dasar suka sama suka.
2. RUKUN JUAL BELI
        Rukun jual beli meliputi penjual dan pembeli, benda yg dijual atau dibeli, serta ijab kabul.
  a. Penjual dan pembeli
     Syarat penjual dan pembeli :
     1) akil (berakal sehat)
     2) balig (dewasa)
     3) atas kehendak sendiri.
  b. Benda yang dijual atau dibeli
     Syarat benda yang dijual atau dibeli sbb :
    1) Benda tsb dalam keadaan suci. Oleh krn itu anjing dan babi tidak boleh diperjualbelikan karena najis.
    2) Benda tsb memberi manfaat
    3) Benda tsb dpt diserahkan kpd pembeli
    4) Barang tsb merupakan kepunyaan penjual, orang yg diwakilinya, atau orang yg mengusahankannya
    5) Barang tsb diketahui oleh penjual dan pembeli, baik zat, bentuk, kadar (ukuran), maupun sifat-sifatnya.
  c. ijab kabul
          Ijab adalah perkataan penjual. Mis “saya jual barang ini dgn harga sekian.”
Kabul adalah perkataan pembeli. Mis “Saya beli barang ini dgn harga sekian.”
3. Macam-macam Jual Beli
   Berdasarkan cara pembayarannya, jual beli dapat dibedakan menjadi :
a.    Jual beli kontan, artinya jual beli atau serah terima barang yang dibayar secara kontan (ada barang ada uang)
b.    Jual beli sistem tempo, artinya setelah ada kesepakatan harga, kemudian barang baru dikirim, dan pembayaran dilaksanakan stlh barang itu diterima
c.    Jual beli dgn tukar-menukar barang, yg biasanya  dilakukan dlm jumlah yg besar.

4. Jual Beli haram atau terlarang
          Pada dasarnya melakukan jual beli itu boleh, dan akan menjadi haram atau terlarang apabila melanggar ketentuan dalam syariat. Adapun jual beli yg terlarang tsb sebagai berikut :
a.    Menimbun barang-barang yg sangat dibutuhkan masyarakat
b.    Jual beli yg mengandung tipuan
c.    Jual beli dgn sistem raba dan cara-cara yg tidak sah lainnya yg tidak dibenarkan oleh agama
d.   Monopoli barang dgn maksud mendapatkan laba yg sebesar-besarnya, tanpa menghiraukan orang lain yg membutuhkan barang tsb
e.    Membeli barang dgn harga yg lebih mahal dari harga pasaran, dgn maksud agar orang sulit mencarinya atau disebut juga mempermainkan harga
f.    Membeli barang dari orang g tidak mengetahui harga pasaran pada umumnya dgn maksud mendapatkan harga yg semurah-murahnya, tetapi merugikan penjualnya
g.    Menjual air mani hewan jantan
h.    Menjual buah-buahan sebelum dipetik
i.     Membeli barang yg sudah dibeli orang lain, tetapi masih dalam masa khiar (memilih

5. Masa Khiar
          Di dalam fikih Islam terdapat konsep khiar, yaitu memilih untuk meneruskan atau membatalkan akad jual beli. Tujuannya agar kedua belah pihak memikirkan kemaslahatan masing-masing sehingga tidak menyesal di kemudian hari.
          Ada 3 macam khiar, yaitu :
·         Khiar Majlis = khiar dimana pembeli dan penjual boleh memilih meneruskan atau mengurungkan jual beli selama keduanya masih dalam satu tempat
·         Khiar Syarat = khiar yg dijadikan syarat pada waktu akad oleh penjual atau pembeli
·         Khiar ‘Aibi = khiar dimana pembeli boleh mengembalikan barang yg dibelinya apabila barang itu memiliki cacat yg mengurangi kualitas barang
B. SISTEM RIBA
            Kata Ar-Riba adalah isim maqshur, berasal dari rabaa yarbuu, yaitu akhir kata ini ditulis dengan alif. Asal arti kata riba adalah ziyadah ‘tambahan’. Adakalanya tambahan itu berasal dari dirinya sendiri. Dan adakalanya lagi tambahan itu berasal dari luar berupa imbalan, seperti satu rupiah ditukar dengan dua rupiah. Maksudnya ialah tambahan uang pada sesuatu yang dikhususkan.. Secara istilah, riba dijelaskan dalam uraian berikut : “Riba menurut hukum syarak adalah kelebihan atau tambahan pembayaran tanpa ada ganti atau imbalan yg disyaratkan bagi salah seorang yg melakukan akad atau transaksi.”

Hukum Riba
Riba dalam syara' Islam hukumnya Haram dengan firman-firman Allah dan sabda-sabda Rosulullah.
Firman Allah Ta'ala,
Al-Quran dan Sunnah dengan sharih telah menjelaskan keharaman riba dalam berbagai bentuknya, dan seberapun banyak ia dipungut.Allah swt berfirman;
الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبا لا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبا وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبا فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَى فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ وَمَنْ عَادَ فَأُولَئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ
“Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka Berkata (berpendapat), “Sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba,” padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan) dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang kembali (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya”. QS Al-Baqarah ayat 275.
"Hai orang-orang yang beriman, janganlah kalian memakan riba dengan berlipat ganda". (Ali Imran: 130)
Sabda Rosulullah SAW,
"Satu dirham riba yang dimakan seseorang dengan sepengetahuannya itu lebih berat dosanya dari pada tiga puluh enam berbuat zina". (HR: shahih Ahmad)
"Jauhilah tujuh hal yang membinasakan, "Syirik kepada Allah, sihir, membunuh jiwa yang diharamkan Allah kecuali dengan alasan yang benar, memakan riba, memakan harta anak yatim, melarikan diri dari perang fisabilillah, dan menuduh berzinah wanita yang suci, beriman dan lupa dari maksiat". (Muttafaq Alaih).

Riba terbagi menjadi 4 macam yaitu :
·         Riba fuduli  (lebih) = riba yg disebabkan penukaran barang yg sejenis yg tidak sama ukuran atau jumlahnya. Mis : satu ekor ayam yg besar ditukarkan dgn satu ekor ayam  yg masih kecil
·         Riba qardi  (utang) =riba dlm hal utang. Mis : meminta imbalan atas uang yg diberikan atau dikembalikan lebih
·         Riba nasi’ah = riba  yg disebabkan penundaan atau penangguhan pembayaran utang.
Mis : kalau uang yg dipinjam tdk dikembalikan tepat waktu, ada bunga yg harus dibayar lagii..
Beberapa bahaya dan kerugian riba :
1.    Membuat manusia malas bekerja
2.    Melebarkan kesenjangan antara yg kaya dan yg miskin
3.    Menyebabkan terputusnya hubungan yg baik di antara manusia dalam hal pinjam meminjam
4.    Menyebabkan permusuhan antar pribadi


c. kerjasama ekonomi
          Dalam Islam memberikan tuntunan kpd manusia untuk tolong-menolong dalam kebaikan, misalnya mengadakan hubungan kerja sama ekonomi. Kerja sama ekonomi ini mengandung unsur tolong-menolong.
Adapun kerja sama ekonomi dalam Islam meliputi beberapa hal berikut :
1.    Syarikat
     Perjanjian antara dua orang atau lebih untuk menjalankan usaha dgn tujuan membagi keuntungan
Syarikat terdiri dari dua macam, yaitu :
·         Syarikat harta, berarti akad dari dau orang atau lebih untuk bekerja sama di bidang permodalan yg bertujuan bisnis dgn cara membagi untung dan rugi sesuai perjanjian
Syarikat harta memiliki 3 rukun, yaitu :
1)     Sigat = lafal akad
     Kalimat yg mengandung arti izin untuk menjalankan barang persyarikatan
2)    Orang yg bersyarikat
Syarat orang yg bersyarikat adalah :
Ø  Akil (berakal)
Ø  Balig (dewasa)
Ø  Merdeka (bukan hamba sahaya)
Ø  Tidak dipaksa

3)     Modal
Syarat modal adalah :
a.    Berupa uang atau barang yg dapat diukur atau ditakar
b.    Berupa uang taua barang dan bukan piutang
c.    Besar kecilnya modal akan menentukan besar kecilnya keuntungan yg diterima atau kerugian yg harus ditanggung

·         Syarikat kerja
     Kerja sama antara dua orang atau lebih untuk melakukan usaha yg hasilnya dibagi menurut perjanjian
Bentuk-bentuk syarikat kerja antara lain :
Ø  Mudarabah atau qirad
Ø  Musaqah
Ø  Muzara’ah
Ø  Mukhabarah

2.    Mudarabah atau Qirad
      Pemberian modal oleh seseorang kpd orang lain untuk diperdagangkan, sedangkan keuntungan dan kerugian dibagi bersama sesuai dgn perjanjian ketika akad
Rukun mudarabah :
a.    Modal
b.    Pekerjaan
c.    Keuntungan
d.   Pemilik dan penerima modal

3.    Musaqah
      Bentuk kerjasama antara pemilik kebun dan penggarap kebun dgn perjanjian bagi hasil. Jumlahnya ditentukan sesuai dgn kesepakatan pada waktu berlangsugnya akad
Rukun musaqah :
a.    Masa perjanjian, ditentukan menurut waktu kegiatan panen
b.    Hasil, ditentukan pada saat terjadinya akad
c.    Pihak yg berakad

4.    Muzara’ah dan mukhabarah
Muzara’ah = kerja sama antara pemilik tanah dan penggarap tanah dgn cara bagi hasil menurut kesepakatan, sedangkan benih berasal dari penggarap tanah
Tapi jika benih dari pemilik tanah, maka kerja sama itu disebut mukhabarah
 Syarat muzara’ah dan mukhabarah :
a.    Pemilik kebun dan penggarap harus orang yg balig dan berakal
b.    Beniih yg akan ditanam harus jelas dan menghasilkan
c.    Lahan merupakan lahan yg menghasilkan, jelas batas-batasnya, dan diserahkan sepenuhnya kpd penggarap
d.   Pembagian hasil untuk masing-masing harus jelas penentuannya
e.    Jangka waktunya harus jelas menurut kebiasaan




d. perbankan islam

1.    Pengertian
Bank Islam adalah sebuah lembaga keuangan yg menjalankan operasinya menurut hukum syariat Islam dan tidak memakasi sistem bunga karena bunga menurut kesepakatan ulama adalah riba yg diharamkan dalam ajaran Islam.
          Kebutuhan umat thdp bank yg  syariat Islam dpt dilihat dari dau kepentingan berikut :
                     i.        Kepentingan ibadah, yaitu melaksanakan perintah Allah dan mejauhi segala laranganNya. Hal ini menyangkut riba yg dilarang keras dalam Islam
                    ii.        Kepentingan muamalah, yaitu melaksanakan kegiatan usaha untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat. Hal ini menyangkut potensi dana dan peran umat Islam dalam penggunaan dana untuk kegiatan usaha.

2.    Sistem bank Islam
Sebagai pengganti sistem bunga, bank Islam menggunakan istem dgn cara yg bersih dari unsur riba, antara lain sbg berikut :
a)    Wadiah /  titipan uang, barang, dan surat berharga. Wadiah ini bisa diterapkan oleh bank Islam dalam operasinya utk menghimpun dana dari masyarakat, dgn cara menerima titipan berupa uang, barang, dan surat-surat berharga sbg amanat yg wajib dijaga keselamatannya o/ bank Islam
b)    Mudarabah = kerjasama antara pemilik modal dgn pelaksana atas dasar perjanjian profit  and  loss sharing
c)    Syirkah (perseroan). Di bawah kerjasama syirkah ini, pihak bank dan pihak pengusaha sama-sama mempunyai andil (saham) pada usaha patungan (joint venture)
d)    Murabahah =  jual beli barang dgn tambahan harga/cost plus atas dasar harga pembelian yg pertama secara jujur
e)    Qard hasan (pinjaman yg baik/benelovent loan). Bank Islam dpt memberikan pinjaman tanpa bunga kpd nasabah yg baik, terutama nasabah yg punya deposito di bank Islam itu sbg salah satu pelayaran dan penghargaan bank kpd para deposit krn mereka tdk menerima bunga /depositonya dari bank Islam








e. asuransi

1.    Pengertian
Asuransi menurut pandagan Islam termasuk masalah ijtihadiah, yaitu masalah yg perlu dikaji menurut syariat Islam. Asuransi muncul di dunia Barat pd abad ke-14 M dan baru dikenal dunia Islam pada abad ke-19 M.

2.    Hukum asuransi 
Para ulama fiqih berbeda pendapat tentang hukum kehalalan sistem asuransi. Sebagian mengharamkannya, sebagain lagi menghalalkannya. Dan di antara keduanya, ada yang memilah hukumnya, dalam arti tidak semua haram atau halal, tetapi dilihat secara lebih detail dan luas.
Pendapat Yang Mengharamkan
1. Disimpulkan Bahwa Asuransi Sama Dengan Judi
Padahal Allah Subhanahu Wa Ta’ala dalam Al Quran telah mengharamkan perjudian, sebagaimana yang disebutkan di dalam ayat berikut:
Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah, “Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfa“at bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfa“atnya.” (QS. Al Baqarah: 219)
Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya khamar, berjudi,berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.(QS. Al Maidah: 90)
Karena menurut sebagian ulama bahwa pada prakteknya asuransi itu tidak lain merupakan judi, maka mereka pun mengharamkannya. Karena yang namanya judi itu memang telah diharamkan di dalam Al Quran.
2. Disimpulkan Bahwa Asuransi Mengandung Unsur Riba
Sebagian ulama lewat penelitian panjang pada akhirnya mnyimpulkan bahwa asuransi (konvensional) tidak pernah bisa dilepaskan dari riba. Misalnya, uang hasil premi dari peserta asuransi ternyata didepositokan dengan sistem riba dan pembungaan uang.
Padahal yang namanya riba telah diharamkan Allah Subhanahu Wa Ta’ala di dalam Al Quran, sebagaimana yang bisa kita baca di ayat berikut ini:
Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba jika kamu orang-orang yang beriman. (QS. Al Baqarah: 278)
Maka mereka dengan tegas mengharamkan asuransi konvensional, karena alasan mengandung riba.
3. Disimpulkan Bahwa Asuransi Mengandung Unsur Pemerasan
Para ulama juga menyimpulkan bahwa para peserta asuransi atau para pemegang polis, bila tidak bisa melanjutkan pembayaran preminya, akan hilang premi yang sudah dibayar atau dikurangi. Inilah yang dikataka sebagai pemerasan.
Dan Al Quran pastilah mengharamkan pemerasan atau pengambilan uang dengan cara yang tidak benar.
Dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang bathil dan kamu membawa harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebahagian daripada harta benda orang lain itu dengan dosa, padahal kamu mengetahui.(QS. Al Baqarah: 188)
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kami saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.(QS. An-Nisa“: 29)
4. Disimpulkan Bahwa Hidup dan Mati Manusia Mendahului Takdir Allah.
Meski alasan ini pada akhirnya menjadi kurang populer lagi, namun harus diakui bahwa ada sedikit perasaan yang menghantui para peserta untuk mendahului takdir Allah.
Misalnya asuransi kematian atau kecelakaan, di mana seharusnya seorang yang telah melakukan kehati-hatian atau telah memenuhi semua prosedur, tinggal bertawakkal kepada Allah. Tidak perlu lagi menggantungkan diri kepada pembayaran klaim dari perusahaan asuransi.
Padahal takdir setiap orang telah ditentukan oleh Allah Subhanahu Wa Ta’ala sebagaimana yang disebutkan di dalam Al Quran.
Dan memberinya rezki dari arah yang tiada disangka-sangkanya. Dan barangsiapa yang bertawakkal kepada Allah niscaya Allah akan mencukupkan nya. Sesungguhnya Allah melaksanakan urusan yang Nya. Sesungguhnya Allah telah mengadakan ketentuan bagi tiap-tiap sesuatu.(QS. Ath-Thalaq: 3)
Dan Kami tiada membinasakan sesuatu negeripun, melainkan ada baginya ketentuan masa yang telah ditetapkan. (QS. Al Hijr: 4)
Itulah hasil pandangan beberapa ulama tentang asuransi bila dibreakdown isinya. Ada beberapa hal yang melanggar aturan dalam hukum muamalah.

Pendapat Yang Membolehkan
Namun kita juga tahu bahwa ada juga beberapa ulama yang masih membolehkan asuransi, tentunya dengan beberapa pertimbangan. Antara lain mereka mengatakan
1.    Pada dasarnya Al Quran sama sekali tidak menyebut-nyebut hukum asuransi. Sehingga hukumnya tidak bisa diharamkan begitu saja. Karena semua perkara muamalat punya hukum dasar yang membolehkan, kecuali bila ada hAl hal yang dianggap bertentangan.
2.    Karena pada kenyataannya sistem asuransi dianggap dapat menanggulangi kepentingan umum, sebab premi-premi yang terkumpul dapat di investasikan untuk proyek-proyek yang produktif dan pembangunan.
3.    Asuransi telah nyata menyantuni korban kecelakaan atau kematian dalam banyak kasus, termasuk juga pada kerusakan atau kehilangan harta benda, sehingga secara darurat asuransi memang dibutuhkan.
Kriteria Asuransi Yang Halal
Asuransi sistem syariah pada intinya memang punya perbedaan mendasar dengan yang konvensional, antara lain:
1.    Prinsip akad asuransi syariah adalah takafuli (tolong-menolong). Di mana nasabah yang satu menolong nasabah yang lain yang tengah mengalami kesulitan. Sedangkan akad asuransi konvensional bersifat tadabuli (juAl beli antara nasabah dengan perusahaan).
2.    Dana yang terkumpul dari nasabah perusahaan asuransi syariah (premi) diinvestasikan berdasarkan syariah dengan sistem bagi hasil (mudharabah). Sedangkan pada asuransi konvensional, investasi dana dilakukan pada sembarang sektor dengan sistem bunga.
3.    Premi yang terkumpul diperlakukan tetap sebagai dana milik nasabah. Perusahaan hanya sebagai pemegang amanah untuk mengelolanya. Sedangkan pada asuransi konvensional, premi menjadi milik perusahaan dan perusahaan-lah yang memiliki otoritas penuh untuk menetapkan kebijakan pengelolaan dana tersebut.
4.    Bila ada peserta yang terkena musibah, untuk pembayaran klaim nasabah dana diambilkan dari rekening tabarru (dana sosial) seluruh peserta yang sudah diikhlaskan untuk keperluan tolong-menolong. Sedangkan dalam asuransi konvensional, dana pembayaran klaim diambil dari rekening milik perusahaan.
5.    Keuntungan investasi dibagi dua antara nasabah selaku pemilik dana dengan perusahaan selaku pengelola, dengan prinsip bagi hasil. Sedangkan dalam asuransi konvensional, keuntungan sepenuhnya menjadi milik perusahaan. Jika tak ada klaim, nasabah tak memperoleh apa-apa.
6.    Adanya Dewan Pengawas Syariah dalam perusahaan asuransi syariah yang merupakan suatu keharusan. Dewan ini berperan dalam mengawasi manajemen, produk serta kebijakan investasi supaya senantiasa sejalan dengan syariat Islam. Adapun dalam asuransi konvensional, maka hal itu tidak mendapat perhatian.


3.   Asuransi Islami
Asuransi syariah = usaha saling melindungi dan tolong-menolong di antara sejumlah orang atau pihak melalui investasi dalam bentuk aset yg memberikan pola pengembalian utk menghadapi resiko tertentu melalui perserikatan sesuai dgn syariah.

4.    Macam-macam asuransi
ü  Asuransi jiwa = asuransi yg diberikan kpd peserta asuransi jiwa apabila terjadi suatu kecelakaan yg menghilangkan jiwanya berupa sejumlah uang yg telah ditetapkan
ü  Asuransi barang = asuransi thdp suatu barang, spt gedung, mobil, dan barang elektronik apabila suatu saat terjadi kebakaran, kerusakan, kehilangan, atau kecelakaan, maka perusahaan akan mengganti barang tsb sesuai dgn perjanjian
ü  Asuransi beasiswa = asuransi jangka pertanggungan yg diberikan sesuai dgn usia dan rencana sekolah anak
ü  Asuransi jaminan hari tua = asuransi yg diberikan kpd peserta asuransi stlh masa tua sesuai dgn umur yg ditentukan dan sesuai dgn perjanjian

5.    Manfaat Asuransi
a)    Memiliki jaminan dana/keuangan jika terjadi suatu musibah
b)    Mengurangi rasa kekhawatiran bila terjadi kerugian akibat musibah
c)    Adanya jaminan keuangan waktu tertentu, spt asuransi hari tua dan asuransi beasiswa